Islam > Hadis > Akidah > Jika Allah telah menetapkan seorang hamba bahwa dia akan mati di suatu negeri, maka Allah …
SahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعَنْ مَطَرِ بْنِ عُكَامِسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَضَى اللَّهُ لِعَبْدٍ أَنْ يَمُوتَ بِأَرْضٍ جَعَلَ لَهُ إِلَيْهَا حَاجَةً».
Nabi ﷺ mengabarkan ketika Allah telah menetapkan seorang hamba bahwa dia akan mati di suatu negeri, sementara dia tidak ada di sana, maka Allah menjadikan ada kebutuhanya di sana, sehingga dia datang ke sana lalu rohnya dicabut di sana.
Kategori : Fikih Ibadah · Jenazah · Akidah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Kematian dan Hukum-hukumnya · Iman Kepada Qaḍā` dan Qadar