Islam > Hadis > Keutamaan dan adab > Seseorang dibawa ke hadapan (Ibnu Mas'ūd), lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotn…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن ابن مسعود رضي الله عنه : أنه أُتِي برجُل فقيل له: هذا فُلان تَقْطُر لحيته خَمْرًا، فقال: إنا قد نُهِيْنَا عن التَّجَسُّسِ، ولكن إن يَظهر لنا شَيْءٌ، نَأخُذ به.
Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-. Kondisinya menunjukkan hal tersebut, yakni jenggotnya meneteskan khamar. Maka ia memberikan jawaban bahwa menurut syariat; kita dilarang mencari-cari keburukan orang lain, karena nampaknya orang ini minum khamar dengan sembunyi-sembunyi, namun mereka memata-matainya hingga menangkap basah orang tersebut dalam kondisi ini. Akan tetapi bila suatu bukti nampak dengan jelas bagi kita, terbukti dengan saksi-saksi yang terpercaya, atau pelakunya mengakui tanpa dimata-matai, maka kita menyikapinya sesuai dengan konsekuensi keburukannya, baik berupa had atau takzir. Adapun orang yang menyembunyikan maksiatnya dengan tabir Allah, maka kita tidak menghukumnya.
Kategori : Fikih Akhlak · Akhlak Tercela · Amar Makruf dan Nahi Munkar · Syarat-syarat Amar Makruf dan Nahi Munkar · Keutamaan dan Adab · Dakwah dan Ḥisbah