Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang…
Islam > Hadis > Makanan dan minuman > Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Muslim, dan kalimat terakhirnya diriwayatkan oleh Bukhari
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang me…
Penjelasan hadits: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang me…
Nabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua orang yang minum jenis apa pun dari khamar tersebut dan merutinkannya serta belum bertobat hingga meninggal, maka ia pantas mendapatkan hukuman dari Allah berupa dihalangi dari menikmatinya di surga.
Pelajaran: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang me…
- 1- Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
- 2- Allah Ta'ala mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
- 3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
- 4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga karena balasan setimpal dengan perbuatan.
- 5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.
Kategori :
Makanan dan Minuman
· Minuman yang Diharamkan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
حسبنا الله ونعم الوكيل
Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung