Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Bila engkau melepaskan anak panahmu lalu binatang yang engkau buru itu menghilang, kemudia…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي ثعلبة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ، فغابَ عنْك، فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ، ما لَمْ يُنْتِنْ».
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa seorang pemburu bila menembak binatang buruan dengan anak panah dan lainnya yang satu hukum dengan panah dan mengenai binatang buruan tersebut lalu ia hilang dari penglihatan si pemburu, kemudian dia menemukannya setelah itu dan dia tidak menemukan jejak senjata membunuh lainnya kecuali anak panahnya, maka ia halal dimakan selama belum sampai membusuk karena ketika itu ia termasuk menjijikkan serta berbahaya pada kesehatan manusia bila dia memakannya.
Kategori : Makanan dan Minuman · Berburu · Fikih dan Uṣūl Fikih