Cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali, lalu kamu m…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali, lalu kamu m…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Muslim

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepal…

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: قلت: يا رسول الله، إنِّي امرأة أَشُدُّ ضَفْرَ رأسي فَأَنْقُضُهُ لغُسل الجَنابة [وفي رواية: والحَيْضَة]؟ قال: «لا، إنَّما يَكْفِيك أن تَحْثِي على رأْسِك ثلاث حَثَيَاتٍ ثم تُفِيضِينَ عليك الماء فَتَطْهُرين».

Penjelasan hadits: Cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas kepal…

Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahukan bahwa dia suka mengepang ‎rambutnya, kemudian ia bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang tatacara ‎mandi untuk bersuci dari hadas besar (mandi karena haid dan junub); apakah terlebih ‎dahulu ia harus melepaskan kepangan rambutnya tersebut agar air masuk ke bagian dalamnya, ‎ataukah hal itu tidak lagi wajib bagi dirinya? Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak, cukuplah bagi kamu dengan menyiramkan air ke atas ‎kepalamu sebanyak tiga kali”.‎ Yakni kamu tidak harus membuka kepangan tersebut, akan tetapi cukup dengan menyiramkan ‎air ke kepalamu sebanyak tiga kali disertai dengan sangkaan air sampai ke pangkal ‎rambut, baik air tersebut sampai ke bagian dalam (kepangan) rambut tersebut ataupun tidak; ‎karena seandainya diwajibkan harus sampai hingga ke dalam (kepangan) rambut, tentu harus ‎dilakukan dengan membuka kepangannya untuk dapat mengetahui apakah air telah sampai ke ‎bagian dalam ataukah belum.‎ "Sebanyak tiga kali", ini bukan berarti membatasinya hanya dengan tiga kali siraman, namun yang ‎dimaksud adalah sampainya air ke pangkal rambut. Sehingga jika dengan satu kali siraman air ‎telah sampai, maka (melakukannya) sebanyak tiga kali adalah sunah, dan jika belum sampai ‎maka (melakukannya) lebih dari itu adalah wajib hingga air sampai ke pangkal rambut disertai ‎dengan sangkaan siraman yang mencukupi.‎ "lalu kamu mengalirkan air ke seluruh tubuhmu", yakni menyiramkan air dengan meratakannya ke seluruh tubuhmu. Dalam ‎hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- disebutkan, "Lalu siramkanlah air di atas ‎kepalamu!”.‎ "Maka kamu sudah bersuci." Dalam riwayat Abu Daud dan lainnya disebutkan, "maka dengan demikian kamu sudah bersuci", yakni telah suci dari ‎hadas besar yang menimpamu.‎ Kesimpulannya adalah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berfatwa kepadanya bahwa ia ‎tidak perlu melepas kepangan rambutnya ketika mandi janabah dan haid, namun cukup ‎baginya dengan menyiramkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali dengan memenuhi kedua ‎telapak tangannya (dengan air), lalu meratakan air ke seluruh tubuhnya. Dan dengan semua itu ‎berarti ia telah suci dari hadas besar.‎

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Mandi

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi