Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi,…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَتَى أحَدُكُم أهله ثم أرَاد أن يَعود فَلْيَتَوَضَّأْ بينهما وضُوءًا».
وفي رواية الحاكم: «فإنه أَنْشَطُ لِلْعَوْد».
Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin mengulanginya kembali untuk kedua dan ketiga kalinya. Petunjuk Nabi dalam hal ini terdapat dalam sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "maka hendaklah berwudu di antara keduanya", yakni berwudu setelah menggaulinya yang pertama dan sebelum yang kedua. Yang dimaksud dengan berwudu di sini adalah berwudu seperti wudu salat; karena jika wudu disampaikan secara mutlak, maka maksudnya adalah wudu dalam syari'at. Dan ini disebutkan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al-Baiḥaqi, "lalu berwudulah dengan wudu yang biasa kamu lakukan untuk salat.” Wudu ini hukumnya adalah mustaḥab (sunah).
Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Mandi