Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah wal…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah wal…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki…

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من مات وعليه صِيَامٌ صَامَ عنه وَلِيُّهُ».

Penjelasan hadits: Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki…

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, ‎seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu ‎merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk ‎dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ‎ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.

Kategori : Fikih Ibadah · Puasa · Fikih dan Uṣūl Fikih · Mengqaḍā` Puasa

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
لا حول ولا قوة إلا بالله Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi