Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi rukhsah kepada musafir selama tiga hari tiga m…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi rukhsah kepada musafir selama tiga hari tiga m…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Daruquṭni

Hadis hasan

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi rukhsah kep…

عن أبي بكرة نُفيع بن الحارث الثقفي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه رَخَّصَ للمسَافر ثلاثةَ أيَّام ولَيَالِيهنَّ، وللمُقِيم يوما وليلة، إذا تطَهَّر فَلَبِسَ خُفَّيه: أَن يَمسَحَ عليهما.

Penjelasan hadits: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi rukhsah kep…

Dari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "memberi rukhsah kepada musafir" untuk mengusap kedua khuf "selama tiga hari tiga malam dan kepada orang yang bermukim selama sehari semalam." Di sini terdapat suatu dalil adanya batasan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Banyak sekali hadis-hadis tentang pembatasan waktu mengusap khuf yang diriwayatkan lebih dari sepuluh sahabat. Perpanjangan waktu mengusap bagi musafir ini karena ia lebih berhak mendapatkan keringanan itu daripada orang yang mukim dengan pertimbangan sulitnya perjalanan. Permulaan waktu mengusap adalah setelah hadas. Sabda beliau, "Jika ia telah bersuci, lalu memakai khuf." Artinya jika masing-masing dari musafir dan mukim telah sempurna melakukan wudu. Khuf adalah sepatu dari kulit yang menutupi sampai kedua mata kaki. Sedangkan kaos kaki adalah pembalut kaki yang menutup hingga di atas mata kaki, dari bahan apapun baik dari bulu, wol, kain kasar, kulit tebal ataupun tipis yang dipakai saat dingin. Makna ungkapan hadis ini adalah bahwa orang tersebut memakai kedua khufnya setelah berwudu dengan sempurna. Jadi pemakaian khuf disyaratkan dalam kondisi suci, meskipun ada pemisah antara wudu dan pemakaian khuf. Siapapun yang telah berwudu dengan sempurna, maka "dia boleh mengusap kedua khufnya," (saat berwudu). Mengusap di sini adalah menjalankan tangan yang basah pada anggota wudu di atas khuf, bukan di dalam atau di bawahnya sebagaimana diungkapkan dalam hadis.

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Mengusap Sepatu dan Semacamnya

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 16 Jumadil Awal
الأربعاء 16 جمادى الأولى
أحدب متناقص Cembung Akhir Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi