Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- la…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أَسْمَاء بِنْت أَبِي بَكْرٍ رضي الله عنهما قالت: «نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ». وَفِي رِوَايَةٍ «وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ».
Asmā` binti Abi Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka menyantapnya. Ini menunjukkan dibolehkannya memakan daging kuda. Dan jangan ada seorang yang membayangkan larangan memakannya karena kuda digandengkan dengan keledai dan bagal (peranakan kuda dengan keledai) dalam ayat, yaitu firman Allah -Ta'ālā-, "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (An-Naḥl: 8)
Kategori : Makanan dan Minuman · Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram · Menyembelih · Fikih dan Uṣūl Fikih