Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Islam > Hadis > Makanan dan minuman > Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Hasan
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…
Penjelasan hadits: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…
Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.
Pelajaran: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…
- 1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
- 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
- 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
- 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.
Kategori :
Makanan dan Minuman
· Minuman yang Diharamkan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
سبحان الله وبحمده
Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya