Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram

Islam > Hadis > Makanan dan minuman > Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram

Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad

Hasan

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…

Penjelasan hadits: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Pelajaran: Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka ju…

Kategori : Makanan dan Minuman · Minuman yang Diharamkan · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi