Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan sat…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا انقطع شِسْعُ نَعْل أحدكم، فلا يَمْشِ في الأخرى حتى يُصلِحها».
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang Muslim apabila sandalnya putus dan tidak memungkinkannya untuk berjalan dengannya, hendaknya ia tidak berjalan dengan satu sandal. Justru ia harus memperbaiki kerusakannya atau mencopot sandal yang lainnya lalu berjalan dengan kaki telanjang. Penyebab (larangannya) adalah karena itu menyerupai setan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain.
Kategori : Fikih Keluarga · Pakaian dan Perhiasan · Fikih dan Uṣūl Fikih