Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan
Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam putusan pengadilan
Hadits diriwayatkan oleh HR. Tirmizi dan Ahmad
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam p…
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ.
Penjelasan hadits: Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam p…
Nabi ﷺ mendoakan agar orang yang memberi dan menerima suap dikeluarkan dan dijauhkan dari rahmat Allah ﷻ.
Di antara bentuk suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar mereka berat sebelah dalam membuat keputusan yang mereka tangani, supaya si pemberi mendapatkan keinginannya dengan cara yang tidak benar.
Pelajaran: Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap dalam p…
- 1- Diharamkan memberi dan menerima suap, menjadi perantaranya, dan membantu pelaksanaannya karena semua itu merupakan bentuk tolong-menolong di atas kebatilan.
- 2- Suap termasuk dosa besar karena Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menerima dan memberikannya.
- 3- Suap dalam peradilan lebih besar kejahatan dan dosanya karena di dalamnya terkandung kezaliman dan pengambilan keputusan tidak dengan hukum yang diturunkan Allah.
Kategori :
Pengadilan
· Adab-adab Hakim
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا حول ولا قوة إلا بالله
Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah