Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim menggunakan sumpahnya, maka Allah men…
Islam > Hadis > Fikih muamalah > Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim menggunakan sumpahnya, maka Allah men…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Muslim
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim me…
Penjelasan hadits: Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim me…
Nabi ﷺ mengingatkan agar tidak bersumpah dengan nama Allah secara dusta dan sadar dalam rangka merampas hak seorang muslim karena balasannya ialah mendapatkan neraka dan diharamkan dari surga. Ini termasuk dosa besar. Seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, walaupun yang disumpahkan itu sesuatu yang remeh? Beliau ﷺ menjawab: Walaupun itu pada ranting siwak yang diambil dari pohon arāk.
Pelajaran: Siapa yang mengambil hak seorang muslim secara zalim me…
- 1- Peringatan agar tidak mengambil hak orang lain dan berusaha menunaikannya kepada pemiliknya walaupun sedikit, dan bahwa keputusan hakim yang salah tidak menghalalkan seseorang untuk merampas sesuatu yang bukan haknya.
- 2- An-Nawawiy berkata, "Kerasnya pengharaman hak-hak muslim, yaitu tidak ada perbedaan antara hak yang sedikit dan yang banyak, berdasarkan sabda beliau ﷺ: 'Walaupun satu batang ranting arāk'."
- 3- An-Nawawiy berkata, "Hukuman ini berlaku bagi orang yang mengambil hak seorang muslim lalu meninggal sebelum bertobat. Adapun orang yang bertobat lalu menyesali perbuatannya, mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya serta melepaskan diri darinya dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali, maka dosa telah gugur darinya."
- 4- Al-Qāḍī berkata, "Penyebutan khusus muslim disebabkan karena mereka yang menjadi audiens dan merupakan kebanyakan pelaku muamalah dalam syariat, bukan karena hukum nonmuslim berbeda dengannya. Bahkan, hukum nonmuslim tetap sama dengan hukum orang Islam dalam hal ini."
- 5- An-Nawawiy berkata, "Dusta adalah mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitasnya, baik sengaja maupun tidak, dan baik pemberitaan tersebut tentang sesuatu yang sudah berlalu ataupun yang akan datang."
Kategori :
Fikih Muamalah
· Perampasan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
حسبنا الله ونعم الوكيل
Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung