Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahkan (anak perempuan kalian) kepadanya
Hadis hasanDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه ، أن أبا هِنْد، حَجَمَ النبي صلى الله عليه وسلم في اليَافُوخ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : «يا بَنِي بَيَاضَةَ، أَنْكِحُوا أَبَا هِنْدٍ، وَانْكِحُوا إلَيْهِ» وقال: «وإنْ كان في شيء مِمَّا تَدَاوُون به خيرٌ فَالحِجَامة».
Di dalam hadis ini disebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah dibekam oleh Abu Hind -raḍiyallāhu 'anhu- di ubun-ubun beliau. Hal itu menunjukkan kesamaan derajat (kufu) tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam nasab dan profesi karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan salah satu kabilah Anṣār yaitu kabilah Arab al-Qahṭāniyah al-Azdiyah untuk menikahkan Abu Hind dan melamarkan putri-putrinya untuk mereka. Dia termasuk bekas budak kabilah Bani Bayāḍah yang telah disebutkan. Selain bekas budak dia juga seorang tukang bekam. Hijamah (bekam) di kalangan orang Arab adalah pekerjaan rendahan, namun beliau tidak menganggap sekufu itu dalam hal nasab atau profesi. Namun, nas-nas hadis lainnya menunjukkan diakuinya kesamaan derajat dalam agama dan akhlak. Kemudian beliau menyebutkan bahwa hijamah (bekam) termasuk sebaik-baik cara yang digunakan seseorang untuk berobat.
Kategori : Fikih Keluarga · Kedokteran, Pengobatan, dan Ruqyah Syar'iyyah · Pernikahan · Ilmu Pengobatan Nabi · Fikih dan Uṣūl Fikih · Rulings and Conditions of Marriage