Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu…

Islam > Hadis > Fikih ibadah > Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…

Penjelasan hadits: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…

Nabi ﷺ mendorong orang yang telah mampu dari segi jimak dan biaya pernikahan agar menikah karena hal tersebut akan lebih menjaga pandangannya dari yang haram, lebih menjaga kemaluannya, dan mencegahnya terjerumus dalam perzinaan. Sebaliknya, orang yang belum memiliki biaya menikah sedangkan ia mampu berhubungan, hendaknya ia berpuasa karena puasa akan memangkas syahwat kemaluan dan keburukan air mani.

Pelajaran: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…

Kategori : Fikih Ibadah · Fikih Keluarga · Puasa · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih · Keutamaan Puasa · Keutamaan Menikah

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi