Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu…
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu…
Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…
Penjelasan hadits: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…
Nabi ﷺ mendorong orang yang telah mampu dari segi jimak dan biaya pernikahan agar menikah karena hal tersebut akan lebih menjaga pandangannya dari yang haram, lebih menjaga kemaluannya, dan mencegahnya terjerumus dalam perzinaan. Sebaliknya, orang yang belum memiliki biaya menikah sedangkan ia mampu berhubungan, hendaknya ia berpuasa karena puasa akan memangkas syahwat kemaluan dan keburukan air mani.
Pelajaran: Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka h…
- 1- Kegigihan Islam dalam menjaga kesucian dan keselamatan dari perzinaan.
- 2- Motivasi bagi orang yang belum memiliki biaya menikah agar berpuasa karena puasa dapat melemahkan syahwat.
- 3- Sisi penyamaan puasa dengan peredam syahwat (wijā`) adalah karena wijā` merupakan pengeratan urat kedua buah pelir. Dengan ketiadaan keduanya, syahwat jimak akan hilang. Hal ini menyerupai puasa yang juga melemahkan syahwat jimak.
Kategori :
Fikih Ibadah
· Fikih Keluarga
· Puasa
· Pernikahan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Keutamaan Puasa
· Keutamaan Menikah
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
لا إله إلا الله
Tiada Tuhan selain Allah