Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Allah tidak menerima salat seorang perempuan yang sudah balig kecuali memakai khimar (penu…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «لا يَقْبَل الله صلاة حَائض إلا بِخِمَار».
Perempuan yang telah balig dan berakal tidak boleh salat tanpa memakai khimar, sehingga terlihat kepala dan lehernya. Jika ia salat dengan keadaan seperti itu, maka salatnya batal berdasarkan sabda Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Allah tidak menerima...", maksudnya adalah salatnya tidak sah dan tidak bisa menggugurkan kewajiban. Yang dimaksud dengan perempuan yang telah haid di sini adalah wanita yang telah mencapai usia balig (dewasa) dengan adanya salah satu tanda-tanda balig, yaitu: haid, keluar sperma, tumbuhnya bulu kemaluan, atau dengan mencapai usia lima belas tahun. Pemakaian ungkapan "haid" dalam hadis ini karena haid hanya dialami seorang perempuan dan tanda ini lebih dominan. Perempuan haid di sini tidak boleh diartikan sebagai perempuan yang sedang mengalami haid, karena perempuan dilarang salat saat masa-masa haid sesuai dengan sunah dan konsensus ulama.
Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Syarat-syarat Salat