Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual …

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual …

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ap…

عن أبي هريرة رضي الله عنه ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا رَأَيْتُم مَن يَبِيع أو يَبْتَاعُ في المسجد، فقولوا: لا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ، وإذا رأيتم مَنْ يَنْشُدُ فيه ضَالَّة، فقولوا: لاَ رَدَّ الله عليك.

Penjelasan hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ap…

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid," Penghapusan objek (dalam ungkapan ini) menunjukkan keumuman sehingga mencakup segala yang dijual dan dibeli. Jika ada orang dalam kondisi demikian (berjual-beli), maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan arahan agar orang itu dibentak dan dikatakan kepada keduanya -penjual dan pembeli- dengan lisan secara keras, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu," doa keburukan untuknya. Yakni, semoga Allah tidak menjadikan perdaganganmu mendapatkan keuntungan dan manfaat. Ini mengandung tanda dan isyarat kepada firman Allah -Ta'ālā-, "Maka perdagangan mereka itu tidak beruntung," (Al-Baqarah: 16). Seandainya seseorang mengatakan kepada keduanya sekaligus, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaan kalian berdua," ini boleh untuk tercapainya tujuan. Alasan tindakan membentak ini karena masjid merupakan pasar akhirat. Siapa yang melakukan sebaliknya dan menjadikan masjid pasar untuk urusan dunia, maka sudah selayaknya dia didoakan dengan kerugian, terhalang dari keuntungan dan manfaat sebagai hukuman baginya dengan lawan tujuannya, dan sebagai intimidasi serta menakut-nakuti orang yang melakukan seperti itu. Dengan demikian, perniagaan di masjid tidak boleh sebagai bentuk penyucian.

Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Hukum-hukum Terkait Mesjid

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 16 Jumadil Awal
الأربعاء 16 جمادى الأولى
أحدب متناقص Cembung Akhir Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله وبحمده Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi