Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karen…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karen…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tid…

عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من سمِع النِّدَاء فلم يَأتِه؛ فلا صلاة له إلا من عُذْر».

Penjelasan hadits: Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tid…

Hadis ini mengajak kita untuk lebih perhatian melaksanakan salat berjamaah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk salat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka salatnya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (salat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa. Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri salat jamaah.

Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Keutamaan Salat Jamaah dan Hukum-hukumnya

بسم الله الرحمن الرحيم Rab 16 Jumadil Awal
الأربعاء 16 جمادى الأولى
أحدب متناقص Cembung Akhir Hari 16.7 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
سبحان الله Maha Suci Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi