Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu h…
Islam > Hadis > Fikih muamalah > Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu h…
Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak…
Penjelasan hadits: Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak…
Nabi ﷺ melarang melakukan nazar. Nazar adalah ketika seseorang mewajibkan pada dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Beliau menerangkan bahwa nazar itu tidak mempercepat adanya sesuatu dan tidak juga membatalkannya, bahkan ia merupakan perbuatan orang bakhil yang tidak mengerjakan kecuali sesuatu yang wajib atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar tidak dapat mendatangkan sesuatu yang tidak ditakdirkan.
Pelajaran: Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak…
- 1- Nazar tidak disyariatkan, tetapi jika seseorang bernazar maka dia wajib menunaikannya selama bukan kemaksiatan.
- 2- Hikmah larangan tersebut bahwa nazar tidak dapat mendatangkan kebaikan karena ia tidak dapat menolak sedikit pun ketetapan Allah, dan agar orang yang bernazar tidak mengira bahwa permintaannya terwujud karena adanya nazar tersebut, padahal Allah Ta'ala tidak butuh hal itu.
- 3- Al-Qurṭubiy berkata, "Objek larangan ini adalah misalnya ketika seseorang mengatakan, 'Jika Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, maka aku akan bersedekah sekian.' Sisi makruhnya adalah tatkala mengerjakan ibadah yang disebutkan bergantung pada adanya keinginan yang disebutkan, hal itu menunjukkan niat beribadah kepada Allah pada apa yang ia utarakan tidak murni, melainkan ia menempuh prinsip ada barang ada harga. Penjelasannya, sekiranya Allah tidak menyembuhkan keluarganya yang sakit maka ia tidak akan bersedekah, karena ia menggantungkannya pada kesembuhan itu. Yang seperti ini adalah kondisi orang bakhil, yaitu ia tidak akan mengeluarkan hartanya sedikit pun kecuali dengan imbalan segera yang umumnya lebih dari apa yang ia keluarkan."
Kategori :
Fikih Muamalah
· Sumpah dan Nazar
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
سبحان الله وبحمده
Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya