Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Tidak ada keyatiman pasca bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam selama s…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن علي بن أبي طالب رضي الله عنه مرفوعاً: «لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ، وَلاَ صُمَاتَ يوم إلى الليل».
Pertama: Seseorang tidak dianggap yatim lagi bila telah balig.
Kedua: Dahulunya di masa jahiliah mereka beribadah kepada Allah -'Azza wa Jalla- adalah berdiam/puasa bicara sampai malam. Yaitu seseorang diam sehari penuh dan tidak berbicara hingga matahari terbenam. Maka kaum muslimin pun dilarang melakukan hal tersebut; karena hal ini akan menyebabkan (kita) meninggalkan tasbih, tahlil, tahmid, amar makruf nahi mungkar, membaca Al-Qur`ān dan sebagainya. Juga karena ini adalah perbuatan jahiliah, karena itu dilarang.
Kategori : Fikih Muamalah · Sumpah dan Nazar · Fikih dan Uṣūl Fikih