Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah mas…
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah mas…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud dengan redaksi ini, sementara Bukhari meriwayatkannya tanpa tambahan "setelah suci"
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-…
Penjelasan hadits: Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-…
Sahabat wanita Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak menganggap cairan yang keluar dari kemaluan -warnanya cenderung kehitaman atau kekuningan- setelah suci dari haid sebagai haid, sehingga mereka tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan itu.
Pelajaran: Dahulu kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-…
- 1- Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan -setelah suci dari haid- tidak dianggap sebagai haid, walaupun mengandung warna keruh dan kuning yang dihasilkan dari darah.
- 2- Keluarnya cairan keruh dan kuning di saat haid dan pada masa haid terhitung sebagai haid, karena merupakan darah pada waktunya, tetapi ia bercampur air.
- 3- Perempuan tidak meninggalkan salat maupun puasa dengan alasan cairan keruh dan kuning yang keluar setelah suci, tetapi ia tetap berwudu dan mengerjakan salat.
Kategori :
Fikih Ibadah
· Ṭahārah
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Haid, Nifas dan Istihadah
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
الله أكبر
Allah Maha Besar