Laut itu airnya suci dan bangkainya halal

Islam > Hadis > Fikih ibadah > Laut itu airnya suci dan bangkainya halal

Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad

Sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal

Penjelasan hadits: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata: Kami berlayar naik kapal di laut untuk menangkap ikan, berdagang dan semisalnya, namun kami hanya membawa sedikit air minum. Apabila air minum itu kami gunakan untuk wudu dan mandi, ia akan habis dan kami tidak memiliki air untuk minum. Apakah kami dibolehkan berwudu menggunakan air laut?

Maka Nabi ﷺ bersabda tentang air laut: Airnya suci dan menyucikan, yaitu boleh digunakan untuk berwudu dan mandi, serta halal memakan ikan dan lainnya yang hidup di dalamnya walaupun ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai yang mengapung di permukaannya tanpa ditangkap.

Pelajaran: Laut itu airnya suci dan bangkainya halal

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Hukum Air

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi