Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat unt…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat unt…

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Ahmad

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berha…

عن عمرو بن خارجة رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه وسلم خطب على ناقته وأنا تحت جِرَانِها وهي تَقْصَع بِجِرَّتِها، وإن لُعابها يَسِيل بين كتفيَّ فسمعتُه يقول: «إن الله أعطى كلِّ ذي حقٍّ حقَّه، ولا وصيَّةَ لِوارث، والولَد لِلْفِراش، وللعاهِرِ الحَجَر، ومن ادَّعى إلى غير أبِيهِ أو انْتمى إلى غير مَوَاليه رغبةً عنهم فعَلِيه لعنةُ الله، لا يَقْبَلُ الله منه صَرْفا ولا عَدْلا».

Penjelasan hadits: Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berha…

Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia berada dekat dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, lalu beliau berceramah dari atas untanya kepada para sahabat, sementara liur unta beliau terus-menerus menetes tepat di atas pundak 'Amr bin Khārijah. Dia menyebutkan bahwa dalam ceramah ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menyebutkan beberapa hukum Allah, di antaranya: bahwa Allah memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, lalu beliau menjelaskan dengan detail bagian-bagian hak yang mesti diberikan padanya, yaitu tidak boleh berwasiat untuk ahli waris; juga menjelaskan bahwa seorang anak yang terlahir dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan, sehingga tidak boleh dinisbahkan kepada selainnya, baik suami ataupun tuan pemilik budak, dan sorang laki-laki pezina tidak mendapatkan nasab untuk anak yang terlahir dari spermanya, bahkan dia harus dihukum rajam karena perbuatan tercelanya ini. Kemudian beliau menjelaskan haram bagi seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau seorang budak yang dimerdekakan menisbahkan diri kepada selain tuan yang memerdekakannya. Beliau menjelaskan bahwa siapa yang menisbahkan nasabnya kepada selain ayahnya, sementara ia sadar dan tahu itu bukan ayahnya, atau menisbahkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia mendapatkan laknat Allah dan tidak diterima ibadah fardu ataupun sunahnya.

Kategori : Fikih Muamalah · Wasiat · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi