Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!

عن عروة قال: دخلت على مروان بن الحكم فذَكَرْنا ما يكون منه الوضوء، فقال مروان: ومن مَسِّ الذَّكَر؟ فقال عروة: ما علمت ذلك، فقال مروان: أخبرتني بُسْرَة بنت صفوان، أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «مَنْ مَسَّ ذَكَرَه فليتوضأ».

Penjelasan hadits: Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!

Makna hadis: 'Urwah -raḥimahullāhu- mengabarkan bahwa ia menemui Marwan bin Al-Ḥakam yang menjadi amir (gubernur) di Madinah saat itu. "Lalu kami bertukar pikiran mengenai hal yang mengharuskan wudu." Yakni, kami bertukar pikiran dan mengkaji hal-hal yang membatalkan wudu dan segala sesuatu yang menjadikan wudu batal. Marwan berkata, "Karena menyentuh kemaluan?" Artinya diantara yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan. Urwah menjawab, "Aku tidak mengetahui hal itu." Yakni, aku tidak mengetahui dalilnya dan aku tidak memiliki ilmu tentang itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Marwan berkata, "Busrah binti Ṣafwān -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya ia berwudu!" Dalam riwayat Tirmiżi, "Hendaknya ia tidak salat sampai ia berwudu!" Riwayat ini merupakan ketetapan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudu, baik karena syahwat atau bukan karena syahwat, baik sengaja menyentuhnya atau tidak disengaja. Hanya saja dengan syarat terjadi kontak secara langsung, yakni tanpa ada penghalang antara keduanya. Sedangkan jika dari balik penghalang maka menyentuhnya tidak ada pengaruh karena tidak adanya hakekat sentuhan. Sebab, menyentuh adalah kontak langsung anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i dan lainnya, "Jika seseorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada tabir dan penghalang antara keduanya, hendaknya ia berwudu!"

Kategori : Fikih Ibadah · Ṭahārah · Fikih dan Uṣūl Fikih · Wudu · Pembatal-pembatal Wudu

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
لا إله إلا الله Tiada Tuhan selain Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi