Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak k…
Islam > Hadis > Fikih ibadah > Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak k…
Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluark…
Penjelasan hadits: Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluark…
Umat Islam biasa mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi ﷺ dan zaman khulafaurasyidin setelah beliau untuk anak kecil dan orang besar seukuran satu ṣā' makanan. Makanan mereka adalah gandum, kismis (anggur kering), keju (susu yang dikeringkan), dan kurma. Takaran ṣā' adalah empat mud, sedangkan mud ialah seukuran penuh dua telapak tangan laki-laki dewasa berpostur normal. Ketika Mu'āwiyah datang ke Madinah saat menjadi khalifah, sementara gandum Syam melimpah, ia berpidato seraya mengatakan: Aku berpandangan bahwa 2 mud gandum Syam (½ ṣā') setara dengan 1 ṣā' kurma. Lalu orang-orang mengambil pendapat tersebut. Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata: Adapun aku, aku akan tetap mengeluarkan zakat fitrah seperti yang biasa aku keluarkan di zaman Nabi ﷺ selama aku masih hidup.
Pelajaran: Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluark…
- 1- Menjelaskan takaran zakat fitrah di zaman Nabi ﷺ, yaitu 1 ṣā' makanan, walaupun berbeda jenis dan nilainya.
- 2- Semua makanan pokok bagi manusia sah digunakan dalam zakat fitrah. Tetapi, hanya disebutkan empat macam itu saja karena itu yang menjadi makanan pokok di zaman Nabi ﷺ.
- 3- Mengeluarkan selain makanan, seperti uang, tidak sah dalam zakat fitrah.
- 4- An-Nawawiy berkata dalam Syarḥ Muslim, "Ketika terjadi perbedaan pandangan para sahabat, maka pendapat salah satu mereka tidak lebih utama dari pendapat yang lain, sehingga kita harus kembali ke dalil yang lain. Kemudian kita menemukan makna lahir hadis dan kias sejalan dengan ketentuan 1 ṣā' pada gandum seperti makanan lainnya, sehingga wajib dipegang."
- 5- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis Abu Sa'īd menunjukkan kuatnya beliau berpegang pada Sunnah dan tidak mengambil ijtihad ketika ada nas. Sementara apa yang dilakukan oleh Mu'āwiyah dan persetujuan orang-orang kepadanya menunjukkan bolehnya berijtihad, dan itu ijtihad terpuji. Tetapi, ijtihad bersama adanya nas hukumnya fāsidul-i'tibār (tidak diakui)."
Kategori :
Fikih Ibadah
· Zakat
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Zakat Fitrah
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
سبحان الله
Maha Suci Allah