Découvrez la signification du terme Al-ābq (آبق) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaIa adalah budak yang lari dari majikannya dengan sengaja.
Ia adalah budak yang lari dari majikannya secara disengaja dan keras kepala.
Dari « abaqa » (membuat lari) : ia adalah lari dan memberontak terhadap hak. Dalam syariat : budak yang lari dari majikannya dengan sengaja, baik qin (budak dengan akad mukatabah), mudabbar (budak yang dibebaskan setelah kematian tuannya) atau ummu walad (ibu dari anak majikannya) ; menangkapnya lebih utama daripada membiarkannya ; dan menangkap orang yang sesat : itu dikatakan juga ; dan dikatakan membiarkannya lebih utama ; orang sesat (dha'll) adalah yang tersesat dari jalan menuju tempat tinggal majikannya. Dalam « Kunz adz-Dzaqa'iq » : orang yang mengembalikannya sejauh jarak safar berhak atas empat puluh dirham, sekalipun nilainya kurang, artinya kurang dari empat puluh ; dan orang yang mengembalikannya kurang dari itu, balasannya dihitung menurut taksirannya ; dan orang yang mengeluarkan biaya untuk pelarian tanpa izin hakim berbuat sebagai pemberi secara sukarela.
Dalam bahasa : isim fa'il dari ibaq (pelarian) ; bentuk kerjanya : « abaqa », « ya'biqu » ; « ya'biqu abaqan » dan « abaqa abaqan » : ia disebut « abiq » ; jamaknya : « ibbaq » dan « abq » ; « tabbaqa » : bersembunyi lalu pergi, demikian kata Ibn Sidah. Ibaq khusus bagi manusia, budak maupun merdeka. Ia secara khusus dibatasi pada yang lari dari majikannya tanpa takut dan tanpa hukuman, dan itu pendapat ats-Tsa'alibi.
Al-Azhari berkata : « al-abiq : lari budak dari majikannya. »
Dari budak : « abaqahu abaqan », « abaqan » dan « ibaqan » : ia lari. Dalam Al-Qur'an yang mulia : « ketika ia lari ke perahu yang penuh muatan » (ash-Shaffat, 40). « Abaqa » : ia lari ; fathah pada ba adalah bentuk yang paling fasih.
Ia adalah budak yang lari dari majikannya ; demikian kata as-Sayyid dalam « at-Ta'rifat ».
Pelarian. (Jamak) : ibaq. Menurut perkataan ats-Tsa'alibi : ia adalah pelarian yang tidak dizalimi oleh majikannya.
Menurut mazhab Maliki : orang yang bersembunyi tanpa sebab ; harib (pelarian) : orang yang bersembunyi karena suatu sebab ; pembedaan ini berlaku secara pokok ; penggunaannya : barangsiapa bersembunyi, baik karena suatu sebab maupun tidak, ia sekaligus abiq dan harib. Menurut mazhab Hanafi : ia adalah budak yang lari dari majikannya dengan sengaja ; dan : budak pelarian yang memberontak. Menurut kaum Zhahiri : orang yang lari dari jamaah Allah Yang Maha Tinggi dan negeri agama Allah Yang Maha Tinggi menuju negeri musuh-musuh Allah, yang memperanginya, kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya (shallallahu 'alaihi wa sallam).