Arti istilah Al-aḥtkar (احتكار) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 1 menit bacaMenimbun bahan makanan untuk menaikkan harganya.
Membeli makanan manusia dan hewan serta menimbunnya hingga mahal ; namanya « al-ukrah ».
Menahan barang dagangan dari jual. Dalam istilah syariat : membeli bahan makanan atau semisalnya dan menimbunnya hingga mahal selama empat puluh hari (Ibn 'Abidin). Dalam istilah syariat : pembelian oleh penduduk setempat atas bahan makanan untuk dagang, pada saat kelimpahan di negerinya, dengan niat menyimpannya untuk kenaikan harga yang akan terjadi (Atfayyisy).
Asy-Syaukani berkata : « yang tampak dari hadis-hadis adalah ihtikar haram, tanpa pembedaan antara bahan-bahan makanan », dan lainnya. Dan at-Thibi berkata : « pembatasan pada empat puluh hari tidak dimaksudkan sebagai batas yang tegas ».