Arti istilah Al-khlafa (خلافة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaSecara bahasa: masdar dari «khalafa yakhlufulu khalafatan»: ditinggalkan setelah seseorang maupun menggantikan tempatnya; siapa pun yang menggantikan orang lain disebut khalifah; karena itu yang menggantikan Rasulullah dalam pelaksanaan hukum-hukum agama dan kepemimpinan kaum muslimin dalam urusan agama dan dunia disebut khalifah, dan jabatan itu disebut khilafah dan imamah. Penggantian di tempat orang lain: karena ketiadaan yang digantikan, karena kematiannya, karena ketidakmampuannya, maupun untuk memuliakan yang ditempatkan; dengan pola itulah Allah menempatkan hamba-hamba-Nya di bumi. Dalam penggunaan agama: jabatan khalifah: kepemimpinan umum dalam agama dan dunia, sebagai pengganti Nabi; disebut juga imamah kubra, setara dengan imamah.
Ibnu Khaldun menakrifkannya: menggerakkan umat dengan pertimbangan agama kepada kepentingan akhirat dan dunia yang berkaitan dengannya; kemudian ia menjelaskan takrif ini: ia, pada hakikatnya, penggantian pemilik syariat dalam menjaga agama dan dunia. (Nihayatul Muhtaj, 7/409; Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 1/368; Muqaddimah Ibnu Khaldun, hlm. 190; al-Kulliyyat, hlm.
407).
Penggantian di tempat orang lain, karena ketiadaannya maupun kematiannya, «dalam urusannya».
Dari khalafa yakhlufulu perkara: menjadi penggantinya. (Lihat: khalifah. Glosarium: Penerusan.) Kepemimpinan tertinggi negara: imamah umum.