Découvrez la signification du terme Al-knz (كنز) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIalah harta yang ditanamkan dalam tanah.
Lihat pada kata « rikaz ».
Dari harta: « kanzatahu kanzan »: ia menanamkannya di dalam tanah; ia saat itu « kaniz » dan « kanaz »; hartanya « maknuz » dan « kaniz ». : Ia mengumpulkannya dan menimbunnya. Dalam Al-Qur'an yang mulia: « dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih » (at-Taubah: 35).
: Dari bejana: ia mengisi dasarnya sampai penuh. : Dari tombak: ia menancapkannya ke dalam tanah.
Pengumpulan harta, sebagian di atas sebagian yang lain, dan penimbunannya; dikatakan: harta yang ditanam. Ia menjadi, dalam agama, nama bagi segala harta yang kewajibannya belum ditunaikan, meskipun tidak ditanam.
Dengan fathah dan satu huruf sukun, dari « kanaza »; (jamak): kunuz; harta yang ditanam yang tidak diketahui orang yang menguburnya. Harta karun. Harta yang zakatnya belum ditunaikan.
Harta yang ditahan dari perdagangan, baik zakatnya ditunaikan atau tidak.
Ialah harta yang ditanamkan dalam tanah; dan kanz yang biasa adalah yang sudah lama ada di sana.