Arti istilah Al-lqṭa (لقطة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaDengan dhommah pada huruf pertama dan sukun pada huruf kedua. Dalam bahasa: pengambilan dari tanah. Dalam syariat: harta yang ditemukan di jalan atau di tempat lain, yang tidak diketahui pemiliknya secara pasti.
Ia dinamakan demikian karena biasanya diambil (dipungut).
Ialah harta yang ditemukan di tanah yang tidak diketahui pemiliknya; kata itu mengikuti pola dahika (tertawa), bentuk mubalaghah dari fa'il; karena ia harta yang diinginkan, ia dijadikan « pengambil » secara kias, karena ia sebab bagi pengambilan oleh orang yang melihatnya.
Benda yang engkau temukan terbuang dan engkau ambil; demikian dalam al-Maghrib. Dalam at-Tabyin: al-luqthah, dengan dhommah pada lam dan fathah pada qaf, adalah isim fa'il mubalaghah; dengan sukun pada qaf, isim maf'ul, seperti dzhuhika.
Harta yang diambil dari tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Kata itu mengikuti pola dahika, bentuk mubalaghah dari fa'il; karena ia harta yang diinginkan, ia dijadikan « pengambil » secara kias, karena ia sebab bagi pengambilan oleh orang yang melihatnya. Demikianlah ucapan sebagian orang (lihat At-Ta'rifat, hlm.
203).