Arti istilah Al-mfwiḍa (مفوِّضة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIalah perempuan yang dinikahkan tanpa penyebutan mahar, atau dengan syarat tidak ada mahar.
Diturunkan dari « at-tafwidh », yaitu penyerahan dan tidak berselisih, dipakai dalam pernikahan tanpa mahar, atau dengan syarat tidak ada mahar. Ia dibaca dengan kasrah pada waw dan dengan fathah: menurut qiraat pertama, ialah perempuan yang menyerahkan dirinya sendiri kepada suami tanpa mahar, yaitu ia dinikahkan tanpa penyebutan maharnya, atau dengan syarat tidak ada mahar; menurut yang kedua, ialah perempuan yang wali menyerahkannya kepada suami tanpa penyebutan mahar. Dalam al-Miskin, syarh Kanz adh-Dhaqa'iq: « al-mafwudhah » dengan kasrah: perempuan merdeka yang menyerahkan dirinya sendiri kepada suami tanpa mahar; dengan fathah: perempuan merdeka yang wali menikahkannya tanpa izinnya, tanpa mahar, atau budak yang tuannya menikahkannya tanpa mahar; maka perempuan merdeka dibaca dengan fathah dan kasrah, dan budak dengan fathah saja.
Dengan kasrah pada waw: isim fa'il yang diturunkan dari « fawwadha »; dengan fathah: isim maf'ul dalam penurunan. Al-Jauhari berkata: « fawwadha ilaihil amra »: ia menyerahkan urusan kepadanya. At-tafwidh dalam pernikahan: menikahkan tanpa mahar; « al-mafwudhah » dengan fathah pada waw: yang maharnya diserahkan (mafudhah mahruha), isim yang dhal telah dihilangkan dan dhamir dhal ditetapkan pada tempatnya, terangkat dan tersembunyi.
« At-tafwidh »: sikap membiarkan, seolah-olah mahar telah diabaikan, tanpa disebutkan. Penyair berkata: « Manusia tidak sejahtera dalam sikap membiarkan tanpa kemuliaan jiwa... dan tidak pula kemuliaan ketika para jahilnya memimpin ».
Dengan fathah pada waw: perempuan yang wali menikahkannya kepada seorang laki-laki tanpa mahar; dengan kasrah pada waw: perempuan yang menikahkan dirinya sendiri kepada seorang laki-laki tanpa mahar.