Apa arti Al-mrabḥa?

Islam > Glosarium > Al-mrabḥa

Arti istilah Al-mrabḥa (مرابحة) dalam glosarium Islam.

Daftar isi :

Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05

📖 3 menit baca

Definisi Al-mrabḥa

Al-mrabḥa selon Kitab at-Ta'rifat (Al-Jurjani)

Yaitu jual beli dengan penambahan atas harga awal.

Al-mrabḥa selon Dustur al-'Ulama (Al-Ahmadnagari)

Yaitu jual beli barang pada harga sebelumnya dengan tambahan keuntungan; murabahah tidak berlaku pada mata uang; sebab itu bila seseorang membeli dinar dengan dirham, tidak dihalalkan kemudian menjual dinar itu secara murabahah, sebagaimana dalam Fatawa Qadhi Khan.

Al-mrabḥa selon Mu'jam al-Mustalahat al-Fiqhiyya

Dalam bahasa : diturunkan dari « ar-ribh » (keuntungan), yaitu bertambah dan bertambah banyak; dikatakan « aku memberinya keuntungan atas barang dagangannya (rabah tuhu 'ala sil'atihi murabahah) » : aku memberinya keuntungan dan ia memberiku suatu barang, maksudnya dengan syarat keuntungan itu dibagi di antara kami. Diriwayatkan dari beberapa syaikh bahwa mereka mempersoalkan ucapan para fuqaha « al-murabahah », karena itu adalah isim pada pola mufa'alah, sedangkan yang menuntut keuntungan adalah si penjual; sebagian menjawab bahwa hal itu termasuk ucapan mereka « aku berselisih tentang sandal (taraqatu an-na'l) »; dan diriwayatkan dari lainnya bahwa ia berpendapat murabahah terjadi dari kedua sisi, penjual dan pembeli sama-sama mencari keuntungan; Ibn 'Arfa (semoga Allah merahmatinya) membantah hal itu, dan itu jelas. Dalam istilah teknis : yaitu jual beli barang pada harga sebelumnya dengan tambahan keuntungan, dan murabahah tidak berlaku pada mata uang; sebab itu bila seseorang membeli dinar dengan dirham, tidak dihalalkan kemudian menjual dinar itu secara murabahah, sebagaimana dalam « Fatawa Qadhi Khan » dan « Dastur al-'Ulama ».

Ibn 'Arfa mendefinisikannya : jual beli yang harganya ditetapkan atas harga suatu jual beli sebelumnya. Al-Quduri mendefinisikannya : penyerahan apa yang dimiliki melalui akad pertama, pada harga pertama, dengan tambahan keuntungan. Al-Manawi mendefinisikannya : jual beli dengan penambahan atas harga awal.

Ada yang berkata : jual beli murabahah adalah jual beli apa yang dimiliki dengan apa yang menjadi dasarnya, dengan kelebihan; maka itu adalah jual beli atas barang, yaitu barang dagangan, pada harga ketika ia membelinya, dengan tambahan keuntungan yang diketahui.

Al-mrabḥa selon At-Tawqif (Al-Munawi)

Jual beli dengan penambahan atas harga awal (al-Ta'rifat hlm. 223).

Al-mrabḥa selon At-Ta'rifat al-Fiqhiyya (Al-Barkati)

Menurut para fuqaha : si penjual menetapkan, dalam jual beli barang itu, untuk menjual pada harga belinya, ditambah bagian keuntungan yang diketahui.

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 23 Rabiul Akhir
الثلاثاء 23 ربيع الآخر
هلال متناقص Sabit Tua Hari 24.2 / 29.5
Iluminasi 29%
Bulan baru dalam 5 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi