Islam > Hadis > Keutamaan dan adab > Apabila salah seorang dari kalian diundang (resepsi pernikahan) hendaklah menghadirinya. J…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إذا دُعِيَ أحدكم فليُجب، فإن كان صائما فليُصَلِّ، وإن كان مُفْطِرا فليَطْعَمْ».
Hadis ini memberi penjelasan bahwa seorang Muslim yang diundang menghadiri resepsi pernikahan oleh saudara Muslimnya, maka dia wajib datang untuk menyenangkan hatinya dan ikut merasakan kebahagiaan bersama saudara Muslimnya. Jika dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa qadā` dan puasa nazar, maka ia tetap harus datang dan tidak usah makan, tetapi hendaknya dia mendoakan kebaikan dan keberkahan untuk mereka. Jika puasanya itu sunah maka boleh baginya membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang ada, dan diapun boleh meneruskan puasanya jika dia menginginkannya. Hanya saja dia wajib memberitahukan kepada pihak pengundang bahwa dia sedang berpuasa, agar tidak terjadi prasangka. Namun, kehadirannya tetap wajib baik dalam kondisi berpuasa ataupun tidak.
Kategori : Adab-adab Syar'i · Adab Berkunjung dan Meminta Izin · Keutamaan dan Adab