Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Islam > Hadis > Fikih keluarga > Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Penjelasan hadits: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.
Pelajaran: Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
- 1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.
- 2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
- 3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.
Kategori :
Fikih Keluarga
· Pernikahan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
حسبنا الله ونعم الوكيل
Cukuplah Allah bagi kami, sebaik-baik pelindung