Umumkanlah pernikahan

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Umumkanlah pernikahan

Hadits diriwayatkan oleh Diriwayatkan oleh Ahmad

Hadis hasan

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 1 menit baca

Teks hadits: Umumkanlah pernikahan

عن عامر بن عبد الله بن الزبير، عن أبيه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "أعْلِنُوا النِّكاح".

Penjelasan hadits: Umumkanlah pernikahan

Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.

Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
الله أكبر Allah Maha Besar

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi