Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan di…
Hadis sahihDiperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit bacaعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا تُزوِّجُ المرأةُ المرأةَ، ولا تُزوج المرأةُ نفسَها، فإنَّ الزَّانية هي التي تُزوجُ نفسَها».
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak memiliki (hak) perwalian dalam pernikahan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan pernikahan di mana seorang wanita menikahkan dirinya sendiri adalah pernikahan yang batal. Adapun perkataannya, "Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri" merupakan perkataan Abu Hurairah - raḍiyallāhu 'anhu- yang maksudnya bahwa seorang wanita yang mengadakan akad (untuk dirinya) seperti prilaku seorang pezina. Dengan demikian, pernikahan tidak bisa berlangsung kecuali dengan adanya wali.
Kategori : Fikih Keluarga · Pernikahan · Fikih dan Uṣūl Fikih