Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang oran…

عن أبي هريرة رضي الله عنه : «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبيع حاضرٌ لباد، ولا تناجشوا. ولا يبَعِ ِالرجل على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبته ، ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتِكْفَأَ ما في صَحفَتِهَا».

Penjelasan hadits: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang oran…

Syariat yang lurus ini selalu berusaha menghapuskan segala sesuatu yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara individu masyarakat muslim. Hal ini tampak jelas dalam nas tersebut. Dalam nas tersebut terdapat larangan mewar barang dengan harga tinggi tanpa ada maksud untuk membelinya, namun hanya untuk memberikan manfaat tambahan harga kepada penjual, atau memudaratkan pembeli dengan menaikkan harga barang untuknya. Hal itu dilarang juga karena mengakibatkan kedustaan dan penipuan terhadap para pembeli, serta menaikkan harga barang dengan cara tipu muslihat. Islam juga melarang orang kota menjual barangnya kepada orang kampung, karena ia tidak mengetahui harganya; sehingga tidak ada lagi yang tersisa manfaat yang dirasakan oleh para pembeli. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan, “Biarkanlah manusia itu (dalam transaksi mereka), Allah akan memberi rezeki diantara mereka, satu dengan yang lain.” Dan jika pemilik barang itu menjualnya dengan harga yang mencukupinya, akan ada kelapangan yang terjadi di antara para pembeli. (Hadis ini juga menetapkan) pengharaman melakukan pelamaran terhadap lamaran orang lain hingga diketahui bahwa sang pelamar itu lamarannya ditolak dan tidak diterima; karena melamar atas lamaran orang lain itu akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menyebabkan terputusnya rezki. Begitu pula pengharaman wanita untuk meminta kepada suaminya agar menceraikan madunya, atau memanas-manasi hatinya untuk membencinya, atau menimbulkan fitnah di antara mereka agar terjadi perselisihan diantara mereka yang menyebabkan sang suami menceraikannya. Hal ini hukumnya haram, karena mengandung berbagai mafsadat yang besar; berupa lahirnya permusuhan, munculnya kebencian, pemutusan rezeki wanita yang diceraikan –yang dikiaskan dalam hadis dengan “saingan dalam pinggan makanan”- yang datang dari jalan pernikahan dengan adanya kewajiban nafkah, pakaian dan hak-hak istri lainnya.

Kategori : Fikih Muamalah · Jual Beli · Fikih dan Uṣūl Fikih · Jual Beli yang Diharamkan

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.5 / 29.5
Iluminasi 97%
Bulan baru dalam 13 hari
اللهم صل على محمد Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Muhammad

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi