Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan dat…
Islam > Hadis > Fikih keluarga > Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan dat…
Hadits diriwayatkan oleh HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Sahih
Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26
📖 1 menit baca
Teks hadits: Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kep…
Penjelasan hadits: Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kep…
Nabi Muhammad ﷺ mengabarkan bahwa orang yang memiliki istri lebih dari satu lalu tidak berbuat adil di antara istrinya dengan keadilan yang ada dalam ranah kemampuan, yaitu menyamakan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan giliran bermalam, maka hukumannya kelak di hari Kiamat ialah sebelah badannya akan miring. Kemiringannya tersebut adalah hukuman terhadap ketidakadilannya, sebagaimana ia berat sebelah dalam perlakuannya.
Pelajaran: Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kep…
- 1- Kewajiban suami bersikap adil di antara dua istrinya atau beberapa istrinya, dan ia diharamkan bersikap berat sebelah kepada salah satunya dalam perkara-perkara yang ia mampu lakukan seperti nafkah, bermalam, sikap baik dan semisalnya.
- 2- Memberikan yang sama dalam pembagian hari dan lainnya yang dapat dilakukan manusia. Adapun dalam perkara yang tidak dapat dilakukan, seperti cinta dan kecenderungan hati, hal itu tidak masuk dalam hadis ini. Itulah yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta'ala: "Kalian tidak akan dapat berlaku adil di antara istri, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian." (QS. An-Nisā`: 129)
- 3- Balasan setimpal dengan jenis perbuatan. Ketika seorang laki-laki di dunia berat sebelah kepada salah satu istrinya, kelak di hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan badannya miring sebelah.
- 4- Menjunjung hak manusia, bahwa tidak ada toleransi dalam hak manusia karena ia dibangun di atas kekikiran dan tuntutan terhadap semua haknya.
- 5- Anjuran mencukupkan diri dengan satu istri jika seseorang takut tidak bisa berbuat adil di antara istrinya agar ia tidak melakukan dosa dalam agama. Allah Ta'ala berfirman, "Tetapi jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah satu orang saja." (QS. An-Nisā`: 3)
Kategori :
Fikih Keluarga
· Pernikahan
· Fikih dan Uṣūl Fikih
· Pergaulan Antara Suami Istri
بسم الله الرحمن الرحيم
Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
الله أكبر
Allah Maha Besar