Seorang laki-laki datang saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah hadapa…

Islam > Hadis > Fikih dan usul fikih > Seorang laki-laki datang saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah hadapa…

Hadits diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih

Hadis sahih

Diperbarui pada 26 Oktober 2026 pukul 23.26

📖 2 menit baca

Teks hadits: Seorang laki-laki datang saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi…

عن جابِر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: «جاء رجل والنبي صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ الناس يوم الجمعة، فقال: صليت يا فلان؟ قال: لا، قال: قم فاركع ركعتين، -وفي رواية: فصل ركعتين-».

Penjelasan hadits: Seorang laki-laki datang saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi…

Sulaik Al-Gaṭafāni masuk masjid Nabawi saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang berkutbah di hadapan orang-orang. Ia langsung duduk untuk mendengarkan khutbah, tanpa mengerjakan salat tahiyatul masjid, bisa jadi karena tidak tahu hukumnya atau karena mengira mendengarkan khutbah lebih penting. Maka pemberian peringatan dan keseriuasan berkhutbah tidak menghalangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarinya. Bahkan beliau bicara langsung kepadanya, "Apakah engkau sudah salat di pinggir masjid sebelum aku melihatmu wahai fulan?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berdiri dan kerjakan salat dua rakaat!" Dalam riwayat lain bagi Imam Muslim, "Beliau memerintahkannya untuk mempersingkat salatnya." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakan hal ini di hadapan banyak orang guna mengajari orang tersebut tepat pada waktu dibutuhkan dan agar pengajaran ini juga sampai kepada orang-orang yang hadir. Siapa yang masuk masjid saat imam berkhutbah disyariatkan baginya mengerjakan salat. Ini berdasarkan hadis di atas dan hadis, "Apabila salah seorang dari kalian datang di hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah hendaknya ia salat dua rakaat!" Oleh sebab itu, An-Nawawi dalam kitab "Syarḥu Muslim" ketika menjelaskan sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apabila salah seorang dari kalian datang sementara imam sedang berkhutbah hendaknya ia salat dua rakaat dan hendaknya ia mempersingkat keduanya" ia berkata, "Ini nas yang tidak mungkin ditakwil, dan aku tidak percaya bila ada orang alim yang redaksi ini sampai kepadanya dan ia meyakini keabsahannya lalu ia menyelisihinya."

Kategori : Fikih Ibadah · Salat · Fikih dan Uṣūl Fikih · Salat Jumat · Hukum-hukum Khutbah Jumat

بسم الله الرحمن الرحيم Sel 15 Jumadil Awal
الثلاثاء 15 جمادى الأولى
بدر Bulan Purnama Hari 16.6 / 29.5
Iluminasi 96%
Bulan baru dalam 13 hari
الحمد لله Segala puji bagi Allah

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

QS. Al-Ahzab: 56

Shalawat Nabi