Biografi de Salman bin Rabi'ah Al-Bahili
Salman bin Rabi'ah Al-Bahili hidup cukup awal hingga berada pada masa Nabi ﷺ, tetapi kedudukan sahabatnya secara langsung tidak dapat dipastikan secara sahih. Abu Nu'aim menyatakan bahwa ia adalah orang pertama yang menjabat hakim di Kufah, lalu menjadi hakim di Mada'in.
Ibnu Mandah meriwayatkan bahwa Al-Bukhari menyebutnya termasuk Sahabat, sembari menilai penetapan tersebut belum terbukti secara sahih. Nasabnya disebutkan: Salman bin Rabi'ah bin Yazid bin Amr bin Sahm bin Tsalabah bin Ghanm bin Qutaibah bin Ma'n bin Malik bin Asr. Ia dikenal dengan kunya Abu Abdullah dan termasuk Bani Bahilah. Naskah dan edisi cetak menuliskan Nadlah menggantikan Tsalabah pada titik ini; bacaan yang diadopsi dikonfirmasi oleh biografi Zurarah bin Karim, Al-Isabah, dan Jamharat Ansab Al-Arab.
Abu Umar mencatat bahwa Al-Uqaili dan Abu Hatim Ar-Razi juga menggolongkannya termasuk Sahabat, dan ia sepakat dengan keduanya. Salman ikut dalam penaklukan wilayah Syam bersama Abu Umamah Al-Bahili. Umar kemudian mengangkatnya hakim di Kufah.
Abu Wail berkata, "Aku mendampingi Salman bin Rabi'ah selama 40 pagi, dan tidak ada satu pun penggugat yang datang ke hadapannya sepanjang waktu itu."
Salman juga ditugasi Umar bin Khattab untuk memeriksa dan menyeleksi kuda-kuda. Tugas itu mengantarkan gelar Salman Al-Khail, "Salman Kuda". Teks menerangkan bahwa Umar bin Khattab telah menyiapkan kuda-kuda di setiap provinsi, kemudian riwayat ini terpotong pada titik ini.