Arti istilah Afrd (أفرض) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 4 menit bacaHarta : zakat menjadi wajib padanya karena ia mencapai nisab zakat. Seseorang : menetapkan bagian wajib baginya. Untuk seseorang : menetapkan bagian baginya.
Al-faridh : orang yang mengetahui bagian-bagian. Al-faradh : takaran pada kurma dan semisalnya. (jamak) furudh.
Bacaan (tilawah). Penentuan waktu. Apa yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya.
Apa yang manusia wajibkan atas dirinya sendiri. Pemberian yang dialokasikan. Dalam penggunaan syariat : kewajiban.
(Ibn Daqiq al-'Id). Dalam syariat : apa yang tetap dengan dalil yang pasti : Kitab, Sunnah dan ijmak. (al-Jurjani).
Menurut mazhab Maliki : apa yang padanya bergantung sahnya amal ibadah. Menurut mazhab Hanafi : apa yang tetap dengan dalil yang qath'i, tanpa keraguan apa pun ; orang yang menafikannya dinyatakan kafir, dan orang yang meninggalkannya dihukum. Menurut mazhab Syafi'i : apa yang tidak tergantikan, baik ditinggalkannya berdosa atau tidak, baik termasuk ibadah atau tidak.
Menurut kaum Zhahiri : orang yang meninggalkannya tetap berdosa kepada Allah. Menurut para fuqaha, ia dua macam : fardhu 'ain, yang wajib atas setiap mukallaf dan tidak gugur dengan pelaksanaan orang lain ; dan fardhu kifayah, yang gugur bagi keseluruhan mukallaf segera setelah sejumlah yang mencukupi melaksanakannya. (al-Ba'li).
Menurut mazhab Hanafi, ia dua jenis : qath'i : yang tetap dengan dalil yang qath'i dalam penetapan dan maknanya, seperti ayat-ayat Al-Qur'an yang jelas dan tegas, dan sunnah mutawatir yang maknanya qath'i ; dan zhanni : yang tetap dengan dalil yang qath'i dalam penetapannya, tetapi zhanni dalam maknanya. Ketika dalil yang zhanni menguat di mata mujtahid hingga menjadi baginya mendekati kategori qath'i, apa yang ditetapkan dengannya disebut fardhu 'amali (kewajiban amaliah), karena ia diperlakukan seperti fardhu dan meninggalkannya tercela ; apa yang menjadikan batalnya meninggalkan fardhu hanyalah ketidaksahannya sendiri, tetapi orang yang menafikannya tidak dinyatakan kafir : itu disebut wajib, dengan memperhatikan sifat zhanni dalilnya. Dalam warisan, menurut syariat : bagian yang ditetapkan syariat bagi ahli waris.
(al-Anshari). Al-furdah : pintu masuk. (jamak) furudh dan faradh.
Sungai : saluran yang digali yang darinya diambil air. Al-fardziyy : orang yang mengetahui bagian-bagian. Al-faridhah : bagian wajib.
(jamak) fara'idh. Apa yang Allah Ta'ala wajibkan atas hamba-hamba-Nya dari hukum-hukum yang tetap yang Dia tetapkan dengan apa yang Dia perintahkan dan larang. Zakat yang diwajibkan atas ternak.
Pembagian zakat, ghanimah dan warisan. Mahar ; dalam Kitab yang mulia : « Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menetapkan bagian (mahar) untuk mereka, maka (wajiblah membayar) separuh dari apa yang telah kamu tetapkan, kecuali mereka merelakannya, atau merelakan orang yang dalam tangannya simpul (akad) nikah ; dan kalian merelakan itu lebih dekat kepada takwa ; dan janganlah kalian lupa berbuat kebaikan di antara kalian : sungguh, Allah melihat apa yang kalian kerjakan » (al-Baqarah, 237), artinya : kalian telah menetapkan mahar untuk mereka dan kalian telah menjadikannya wajib atas diri kalian. Al-fara'idh : (jamak) faridhah.
Dalam istilah : ilmu dengan mana diketahui para ahli waris, hak mereka dari warisan, penghalang-penghalang, yang terhalang dan yang menghalangi, yang terhalang dan ukuran terhalangnya, cara membagi di antara mereka, dan kedudukannya adalah ilmu faraidh (ilmu waris). (al-Husain as-San'ani).