Arti istilah Aghtsb (اغتصب) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 1 menit bacaSesuatu : merampasnya dengan paksa. Al-ightishab : perampasan dengan paksa. Al-ghashib : isim fa'il.
Menurut mazhab Maliki : orang zalim yang menghalang-halangi antara harta dan pemiliknya, sekalipun ia membiarkannya di tempat pemiliknya meletakkannya. Menurut kaum Zaidiyah : orang yang merampas harta orang lain secara terang-terangan, bersandar pada kekuatannya. Al-ghashb : mengambil sesuatu secara zalim, baik berupa harta maupun selainnya.
Dalam Al-Qur'an : « Di belakang mereka ada seorang raja yang merampas setiap kapal » (al-Kahf, 79). Menurut syariat : merampas hak orang lain tanpa hak. (al-Anshari).
Dalam syariat : mengambil harta yang bernilai dan terjaga (haramnya) tanpa izin pemiliknya, tanpa bersembunyi. (al-Jurjani). Menurut syariat : mengganti tangan yang sah dengan tangan yang tidak sah, atas harta yang bernilai, terjaga, dapat dipindahkan, tanpa izin pemiliknya.
(at-Tamartasyi). Dalam al-Majallah (pasal 881) : yaitu mengambil harta orang lain dan memegangnya tanpa izinnya ; orang yang mengambil disebut ghashib, harta yang dipegang maghsub, dan pemiliknya maghsub 'alaih.