Arti istilah Al-ʿarya (عاريّة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaDengan tasydid ya : ia adalah penyerahan hak memanfaatkan tanpa balasan. Penyerahan-penyerahan itu empat macam : penyerahan harta dengan balasan adalah jual beli, tanpa balasan hibah ; penyerahan hak memanfaatkan dengan balasan adalah sewa, tanpa balasan 'ariyah (pinjam pakai).
Dalam « al-Kifayah » dan « ash-Shihah » : « al-'ariyah », dengan tasydid ya yang kurang dari dua titik, seakan-akan ia berpaut kepada « al-'ar » (aib), karena memintanya adalah aib dan kekurangan. Dalam « al-Maghrib » : « al-'ariyah » adalah pada wazan itu, berpaut kepada « al-i'arah », isim masdar dari « i'ara », seperti « ghara » dari « ighara » ; dan ia diambil dari « al-'ar » yang bermakna kekurangan, atau dari « al-'urw », yang keliru. Dalam « al-Mabshuth » : dikatakan ia berasal dari « at-ta'awur », yaitu saling bergantian : pemberi pinjam menjadikan orang lain menikmati hartanya pada gilirannya, dengan syarat giliran kembali kepadanya dengan menuntut kapan ia mau ; karena itulah « al-i'arah » untuk barang yang ditakar dan ditimbang adalah qardh (pinjam), karena tidak dinikmati kecuali dengan menghabiskan harta, dan giliran tidak kembali kepadanya atas kepemilikan benda agar menjadi pinjaman yang nyata ; giliran hanya kembali kepadanya atas kepemilikan nilainya.
Tamat kutipan. Maka ia berhuruf illat pada 'ain, dan sebagian memandang ia berhuruf illat pada lam, dari « 'urw » dengan dhommah dan sukun, masdar dari « 'ara ya'ri » : ia telanjang dan tanpa tutup, pada wazan « 'alima » ; ya adalah ya nisbah : akad dinamai demikian karena ia menggugurkan balasan. 'Ariyah dalam syariat : penyerahan hak memanfaatkan tanpa balasan.
Dengan tasydid : seakan-akan ia berpaut kepada aib, karena memintanya adalah aib dan kekurangan ; diucapkan dalam syair : « Jiwa-jiwa kami, sesungguhnya, telanjang ... dan tanpa tutup ».
Pada wazan « fi'liyah », dari « al-mu'awarah », yaitu pinjam-meminjam ; karena itulah dikatakan : « ta'awarna al-'awari » (kami saling meminjamkan barang).
Dengan ya bertasydid, menurut yang termasyhur, dihalalkan penghilangannya ; jamak : « awari » ; barang yang dipinjamkan.
Dalam syariat : penyerahan hak memanfaatkan tanpa balasan. Dikatakan : ia adalah « al-ma'un » dalam firman Yang Maha Tinggi : (dan enggan membantu barang yang sekadar keperluan) (al-Ma'un, 7). Dan « al-'ari » : orang yang telah melepas pakaiannya.