Islam > Glosarium > Al-akhtlas
Découvrez la signification du terme Al-akhtlas (اختلاس) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaIa adalah pengambilan dengan tangan, secara terang-terangan dan dengan cepat.
Dikatakan : ia membawa sesuatu secara sembunyi (khalasaha) atau akhtalasaha : ia mengambilnya secara diam-diam dan membawanya lari dengan cepat secara tiba-tiba ; dikatakan : ia adalah laki-laki khallas : pemberani dan waspada. Al-mukhtalis : orang yang mengambil harta secara terang-terangan bersandar pada cepatnya ia lari. Ikhtilash dalam bahasa : pengambilan sesuatu dengan tipu daya, secara tiba-tiba.
Ikhtilash lebih cepat daripada khilash ; dikatakan : ikhtilash adalah pengambilan (istilab), dan para fuqaha memperluas penggunaannya melebihi makna bahasanya : yaitu mengambil sesuatu di hadapan pemiliknya, secara terang-terangan, dengan membawanya lari, baik mukhtalis bertindak terang-terangan maupun diam-diam ; misalnya mengulurkan tangan kepada kerudung orang lain dan mengambilnya. Manfaat : perbedaan antara mencuri (sariqah) dan ikhtilash : pencurian rukunnya penyembunyian, ikhtilash keterbukaan ; karena itulah hadis menyatakan : « Tidak ada potong tangan bagi pengkhianat, bagi penimbun gharul, dan bagi mukhtalis ». (Diriwayatkan oleh Ibn Majah, 26).
(Mujmal al-Lughah, 1/272 ; al-Mishbah al-Munir, 1/242 ; Mukhtar ash-Shihah, hlm. 184 ; al-Mu'jam al-Washith, 1/258 ; al-Mathla', hlm. 375 ; an-Nazhm al-Musyta'dzab, 2/277 ; asy-Syarh ash-Shaghir, 2/476 ; Thabyin al-Haqa'iq, 3/217 ; Qalyubi wa-'Umairah, 3/26 ; al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 24/288, 293).
Mengambil sesuatu dengan cepat. Menurut para fuqaha : menipu pemilik harta dan merampasnya. (ad-Dasuqi).
Menurut mazhab Syafi'i : mengambil sesuatu secara zalim, terang-terangan, dan lari membawanya. Al-khulshah : apa yang diambil dengan akhtalasa. Kesempatan.
Al-mukhtalis : orang yang merampas harta dengan cara khilsah. Orang yang mengambil harta dengan paksa dan kurang ajar. Orang yang merampas sesuatu tanpa paksaan dan lari membawanya, sekalipun pemiliknya melihatnya.
Menurut mazhab Maliki : orang yang merampas harta di hadapan pemiliknya, dalam kelalaiannya, dan menjauh dengan cepat secara terang-terangan.