Arti istilah Al-ashrba (أشربة) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaJamak dari syarab : setiap cairan cair yang diminum dan tidak dapat dikunyah, halal maupun haram.
Jamak dari syarab : apa yang diminum dari cairan-cairan.
Jamak dari syarab : setiap cairan cair yang diminum dan tidak dapat dikunyah, haram maupun halal.
Jamak dari syarab ; asy-syarab : nama apa yang diminum, dari jenis mana pun, air maupun lainnya, dalam keadaan apa pun ; segala yang tidak dikunyah tergolong syurb ; ia bukan isim masdar, karena isim masdar adalah asy-syurb (syin bertiga). Dalam istilah : al-asyribah berlaku pada apa yang memabuk dari minuman, baik diambil dari buah-buahan seperti anggur, kurma segar dan buah ara, atau dari biji-bijian seperti gandum atau jelai, atau dari yang manis seperti madu ; baik dimasak maupun mentah ; dan baik dikenal dengan nama lama seperti khamr, atau baru seperti arak dan sampanya, dan sebagainya, menurut hadis Nabi (shalawat dan salam tercurah kepadanya) : « Sebagian umatku akan meminum khamr dengan memberinya nama-nama lain » (diriwayatkan oleh al-Bukhari : Asyribah, 6). Ia adalah jamak dari syarab, setiap cairan cair yang diminum dan tidak dapat dikunyah, haram maupun halal, dan ia hanya diperoleh dari anggur.
Jamak dari syarab : cairan cair yang diminum dan tidak dapat dikunyah, halal maupun haram (at-Ta'rifat, hlm. 27).