Islam > Glosarium > Al-astḥsan
Arti istilah Al-astḥsan (استحسان) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaDalam bahasa: menghitung suatu hal baik dan menilainya indah. Dalam istilah: nama salah satu dalil di antara empat dalil, yang berbenturan dengan qiyas zhahir (nyata) dan dengannya dijatuhkan hukum ketika ia lebih kuat darinya; ia dinamai demikian karena umumnya ia lebih kuat daripada qiyas zhahir, sehingga menjadi pertimbangan yang dihargai; Allah Yang Mahatinggi berfirman: «Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang terbaik di dalamnya».
Adalah meninggalkan qiyas dan mengambil yang lebih lembut bagi manusia.
Dalam bahasa: menghitung suatu hal baik dan menilainya indah. Dalam istilah: nama salah satu dalil di antara empat dalil, yang berbenturan dengan qiyas zhahir dan dengannya dijatuhkan hukum ketika ia lebih kuat darinya; ia dinamai demikian karena umumnya ia lebih kuat daripada qiyas zhahir, sehingga menjadi pertimbangan yang dihargai.
Dalam bahasa: menghitung suatu hal baik dan menilainya indah (at-Ta'rifat, hlm. 18); dalam istilah: dalil yang memancar dalam jiwa mujtahid dan lafazhnya tidak menjelaskannya; dikatakan: perpindahan dari satu qiyas kepada qiyas lain yang lebih kuat darinya; dikatakan: nama salah satu dalil di antara empat dalil yang berbenturan dengan qiyas zhahir.
Adalah menghitung suatu hal baik dan menilainya indah. Dalam istilah: nama salah satu dalil di antara empat dalil (Al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan qiyas) yang berbenturan dengan qiyas zhahir dan dengannya dijatuhkan hukum ketika ia lebih kuat darinya; ia dinamai demikian karena umumnya ia lebih kuat daripada qiyas zhahir, sehingga menjadi pertimbangan yang dihargai (al-Jurjani). Di kalangan Malikiyah: itu adalah menyatukan dalil-dalil yang berbenturan; dan: yaitu makna yang memancar dalam fikiran fuqaha yang independen dan lafazhnya tidak menjelaskannya; «makna» maksudnya dalil hukum yang ia hargai.
Al-hasan (yang indah): segala yang menyenangkan dan dikehendaki, baik oleh akal, maupun oleh kecenderungan, maupun oleh indra; ia umumnya dipakai dalam pemakaian awam bagi yang ditangkap oleh penglihatan, dan umumnya dalam syariat bagi yang ditangkap oleh intuisi. Di kalangan Hanafiyah: apa yang terpuji di dunia dan berpahala di akhirat. Di kalangan Syafi'iyah: yaitu apa yang di dalamnya kebolehan: wajib, sunnah dan mubah; dan: apa yang penuntasannya lebih baik daripada peninggalannya.