Arti istilah Al-ʿks (عكس) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 3 menit bacaDalam bahasa : mengembalikan sesuatu pada jalan asalnya (sunnah), artinya jalan pertamanya, seperti pantulan cermin : ketika ia membalikkan pandanganmu, melalui permukaannya, kepada wajahmu dengan cahaya matamu. Dalam penggunaan para fuqaha : menjadikan kebalikan hukum yang disebutkan berhukum kebalikan dari sebab yang disebutkan, dengan mengaitkannya pada dasar lain, seperti ucapkan kami : apa yang wajib karena nazar wajib pula karena permulaan pelaksanaan (isyra'), seperti haji ; dan kebalikannya : apa yang tidak wajib karena nazar tidak wajib karena permulaan pelaksanaan. Kebalikan (al-'aks) demikianlah, dalam hal ini, lawan dari itiradh (kesinambungan tertib).
Ia adalah keterkaitan dalam penafian, dalam arti setiap kali yang terdefinisi (hadd) tidak benar, yang dibatasi (mahdud) juga tidak benar. Dikatakan : kebalikan adalah tidak adanya hukum karena tidak adanya sebabnya.
Mengembalikan sesuatu pada jalan asalnya : artinya jalan pertamanya, seperti pantulan cermin ketika membalikkan pandanganmu, melalui permukaannya, kepada wajahmu dengan cahaya matamu. Ia juga kembalinya sesuatu pada ujungnya ; dikatakan « 'akasahu 'aksan » (ia membalikkannya), pada wazan daraba, dan « in'akasa » (ia terbalik), dalam makna timbal balik. Menurut para ahli ushul : pembalikan, dalam bab jalan-jalan 'illah, berarti setiap kali ciri menghilang, hukum menghilang, seperti hilangnya keharaman khamr dengan hilangnya kemabukannya, baunya atau salah satu ciri lainnya ; ia disebut juga kebalikan, dan ia demikianlah lawan dari tertib (itiradh).
Ia : hilangnya hukum dengan hilangnya sebabnya. Ibn Khalf al-Baji berkata : kebalikan adalah tidak adanya hukum karena tidak adanya sebab. Dalam penggunaan para fuqaha : menjadikan kebalikan hukum yang disebutkan berhukum kebalikan dari sebab yang disebutkan, dengan mengaitkannya pada dasar lain.
Syaikh Zakariya al-Anshari berkata : kebalikan adalah hilangnya hukum, atau dugaannya, dengan hilangnya sebabnya ; dan « 'aks » adalah penataan tidak adanya sesuatu atas tidak adanya yang lain. [at-Tauqif hlm. 522, Ihkam al-fushul hlm.
53, al-Hudud al-Aniqah hlm. 83, al-Mausu'ah al-Fiqhiyah 5/113, 28/341].
Bahwa diutamakan satu bagian ujaran, kemudian digeser ke akhir.
Mengembalikan sesuatu pada jalan asalnya, artinya jalan pertamanya, seperti pantulan cermin ketika membalikkan pandanganmu, melalui permukaannya, kepada wajahmu dengan cahaya matamu.
Dalam penggunaan para fuqaha : menjadikan kebalikan hukum yang disebutkan berhukum kebalikan dari sebab yang disebutkan, dengan mengaitkannya pada dasar lain, seperti ucapkan mereka : apa yang wajib karena nazar wajib pula karena permulaan pelaksanaan, seperti haji ; dan kebalikannya : apa yang tidak wajib karena nazar tidak wajib karena permulaan pelaksanaan ; kebalikan demikianlah lawan dari itiradh, kata as-Sayyid.