Arti istilah Al-anʿqad (انعقاد) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaDalam bahasa : lawan dari terurai ; demikian simpul tali (in'iqad al-habl). Di antara maknanya juga : kewajiban, ikatan, peneguhan. Dalam istilah : ia mencakup sah dan mencakup fasid ; ia adalah terikatnya unsur-unsur akad menurut syariat, atau terkaitnya ijab dan qabul satu dengan yang lain dengan cara yang halal yang akibatnya tampak pada objek masing-masing.
Akad fasid demikianlah terikat dalam pokoknya, tetapi fasid dalam sifatnya ; maka in'iqad adalah lawan dari batal. Dikatakan juga : menurut para fuqaha, maknanya berubah menurut subjeknya : in'iqad amal ibadah seperti shalat atau puasa adalah dimulainya secara sah ; in'iqad anak adalah kehamilan ibunya ; in'iqad yang bergantung lafaz di antara akad-akad adalah terikatnya ijab kepada qabul dengan cara yang dipertimbangkan syariat. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, dari at-Talwih 'ala at-Taudhih 2/123, Dhurrar al-Hukkam 1/92, 104, Fath al-Qadir 5/456, Haisyah Ibn 'Abidin 4/7).
Isim masdar dari in'aqada. Sesuatu, menurut mazhab Maliki : pernyataan terbentuknya dengan unsur-unsurnya ; tidak boleh dimaknai dengan « menjadi sah » atau « menjadi mengikat », karena jual beli misalnya dapat terjadi dengan sekadar serah terima (mu'athah) atau lafaz-lafaz lainnya. Dalam al-Majallah (pasal 104) : terkaitnya ijab dan qabul satu dengan yang lain dengan cara yang halal yang akibatnya tampak pada objek masing-masing.
Al-'aqd : yang terikat pada bangunan (jamak : 'uqud). Akad : kesepakatan antara dua pihak yang masing-masing berkewajiban, menurut ketentuannya, melaksanakan apa yang mereka sepakati, seperti akad jual beli dan nikah ; dalam Al-Qur'an : « wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad ('uqud) itu » (al-Ma'idah, 1). Jaminan.
Di antara bilangan : sepuluh, dua puluh, hingga sembilan puluh. Dalam syariat : terikatnya unsur-unsur akad dengan ijab dan qabul ; bukan sekadar ijab dan qabul, bukan pula sekadar ikatan, melainkan keseluruhan ketiganya (Ibn 'Abidin). Menurut mazhab Maliki : ia adalah ijab dan qabul.
Dalam al-Majallah (pasal 103) : akad kedua pihak yang berakad dan tanggungan mereka atas suatu urusan, yang merupakan terikatnya ijab kepada qabul.