Arti istilah Al-ʿqd (عقد) dalam glosarium Islam.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 2 menit bacaMengikat unsur-unsur akad dengan ijab dan qabul, di sisi syariat.
Dalam bahasa : ikatan, tali, keteguhan, jaminan, kewajiban dan perjanjian ; pertemuan ujung-ujung sesuatu. Dikatakan : « aku mengikat ('aqadtu) jual beli dan perjanjian, ya'qiduhu 'aqdan » : aku meneguhkannya ; asal 'aqd adalah lawan dari terurai, kemudian digunakan untuk jenis-jenis akad, jual beli dan lainnya ; dan 'aqadtuhu 'ala kadza dan 'aqada 'alaihi : dalam makna berperjanjian dengannya ; dan ta'aqadtum dan ta'ahadtum : kalian berperjanjian ; dan al-'aqid dan al-mu'aqid : yang berperjanjian. Dalam al-Mishbah : aku mengikat jual beli dan semisalnya, dan aku mengikat sumpah.
Buah : bagian-bagiannya mengeras hingga menjadi buah. Tali dan semisalnya : membuat simpul padanya. Jual beli, sumpah dan perjanjian : meneguhkannya.
Hatinya terhadap sesuatu : hal itu menjadi terpaksa baginya. Untuk si fulan atas negeri : menunjuknya sebagai penguasa. Sesuatu, dengan 'aqdan : berpelintir seperti bersimpul.
Laki-laki : lidahnya tersumbat hambatan. Dan 'uqdatul-lisan : ia menahan ucapannya ; itu simpul ; dan 'uqdzah juga. Sesuatu : ia mengikatnya.
Dan dalam Al-Qur'an : « Allah tidak menghukum kamu karena sumpahsumpah yang tidak kamu sengaja, tetapi Allah menghukum kamu karena sumpah yang sengaja kamu ikat » (al-Ma'idah, 89).
Bahwa dijadikan syair suatu prosa bukan dengan jalan taqdir.
Menurut para fuqaha : ia adalah mengikat unsur-unsur akad, di sisi syariat, dengan ijab dan qabul ; atau ia adalah akad kedua pihak yang berakad dan kehendak sukarela mereka ; maka ia menunjuk terikatnya ijab dan qabul, dan jamaknya al-'uqud.
﴿وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّـٰثَـٰتِ فِى ٱلْعُقَدِ﴾
Sourate الفلق : 4