Découvrez la signification du terme Alarthan (ارتهان) dans le vocabulaire islamique.
Daftar isi :
Diperbarui pada 11 April 2026 pukul 01.05
📖 1 menit bacaDalam al-Majallah (pasal 702) : pengambilan gadai (rahn). Ar-rahin : debitur yang ditahan. Orang yang menggadaikan.
Menurut kaum Ibadi : orang yang menghadapkan hartanya kepada orang lain, sebagai jaminan atas hak yang dimiliki orang itu terhadapnya. Dalam al-Majallah (pasal 703) : orang yang telah menggadaikan. Ar-rihan : pengambilan risiko.
Perlombaan kuda. Jamak dari rahn. Ar-rahn : penahanan.
Barang yang digadaikan (jamak : rhun, rahan) ; dalam Al-Qur'an : « Jika kamu dalam perjalanan (sedang kamu tidak menemukan) seseorang yang dapat menulis, maka hendaklah ada di tanganmu barang yang dijadikan sandaran (rihan maqbudhah) » (al-Baqarah, 283). Dalam syariat : harta yang ditetapkan sebagai penjamin utang, yang dilunasi dengan harganya jika mustahil mendapatkan pembayaran dari yang berutang atasnya (Ibn Qudamah). Dalam al-Majallah (pasal 702) : menahan suatu harta dan menjadikannya sebagai jaminan atas suatu hak yang dapat dilunasi darinya ; harta itu disebut marhun dan rahn.